Kamis, 10 Maret 2016

Klasifikasi Benih

       A. Benih Penjenis (Breeder  Seed/BS)
Benih Penjenis Adalah benih sumber yang diproduksi dan dikendalikan langsung oleh yang menemukan atau diberi kewenangan untuk mengembangkan varietas tersebut. Saat ini benih penjenis dikelola oleh UPNS di Balai Penelitian Komoditas. Dalam sertifikasi benih penjenis dicirikan oleh label berwarna putih (rencana menjadi kuning) yang ditandatangani oleh pemulia dan kepala institusi penyelenggara pemuliaan tersebut. Benih penjenis digunakan sebagai benih sumber untuk produksi atau perbanyakan benih dasar (BD).
  
B. Benih Dasar (Foundation Seed/FS/BD)
Benih dasar adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen benih (BBI, BPTP,Perusahaan Benih BUMN/swasta yang profesional) dan pengendalian  mutunya melalui sertifikasi  benih (BPSB atau Sistem Manajemen Mutu). Benih dasar merupakan benih sumber untuk perbanyakan/produksi benih pokok (SS/BP). Label yang diberikan untuk benih dasar berwarna putih.
C. Benih  Pokok  (Stock Seed/SS/BP)

Benih pokok adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen  penangkar  benih di daerah  dan pengendalian  mutunya  melalui sertifikasi benih (BPSB atau Sistem Manajemen Mutu). Label yang diberikan berwarna Ungu.

 
D. Benih Sebar (Extention Seed/ES)
            Benih Berlabel merupakan hasil perbanyak benih pokok ataupun merupakan perbanyakan langsung dari beni dasar, selama ini di pertanaman juga mendapatkan perlakuan-perlakuan untuk menjaga kemurniannya. Benih Sebar langsung disebarkan kepada kosumen atau petani. Label yang diberikan yaitu berwarna biru.