A. Benih
Penjenis (Breeder Seed/BS)
Benih
Penjenis Adalah benih sumber yang diproduksi dan dikendalikan langsung oleh yang
menemukan atau diberi kewenangan untuk mengembangkan varietas tersebut. Saat
ini benih penjenis dikelola oleh UPNS di Balai Penelitian Komoditas. Dalam
sertifikasi benih penjenis dicirikan oleh label berwarna putih (rencana menjadi
kuning) yang ditandatangani oleh pemulia dan kepala institusi penyelenggara
pemuliaan tersebut. Benih penjenis digunakan sebagai benih sumber untuk
produksi atau perbanyakan benih dasar (BD).
B.
Benih Dasar (Foundation Seed/FS/BD)
Benih dasar adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen
benih (BBI, BPTP,Perusahaan Benih
BUMN/swasta yang profesional) dan pengendalian mutunya melalui sertifikasi benih (BPSB atau Sistem Manajemen Mutu). Benih dasar merupakan benih sumber untuk perbanyakan/produksi benih pokok
(SS/BP). Label yang diberikan untuk benih dasar berwarna putih.
C. Benih Pokok (Stock Seed/SS/BP)
Benih pokok adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen penangkar benih
di daerah dan pengendalian
mutunya
melalui
sertifikasi benih (BPSB atau
Sistem Manajemen Mutu). Label yang diberikan berwarna Ungu.
D. Benih Sebar (Extention Seed/ES)
Benih
Berlabel merupakan hasil perbanyak benih pokok ataupun merupakan perbanyakan
langsung dari beni dasar, selama ini di pertanaman juga mendapatkan perlakuan-perlakuan
untuk menjaga kemurniannya. Benih Sebar langsung disebarkan kepada kosumen atau
petani. Label yang diberikan yaitu berwarna biru.